Bentrokan Maut Songan: Dua Kakak Beradik Tewas, Dipicu Tantangan Duel di Chat Facebook
Prediksi Terbukti: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan

Foto: Nadiem Makarimmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
JAKARTA, Letternews.net – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Keputusan ini menguatkan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Darpawan menilai bahwa tindakan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tidak gugur.
Dukungan Keluarga dan Tokoh Publik
Meskipun gugatannya ditolak, Nadiem mendapat dukungan penuh dari keluarga yang hadir di ruang sidang. Terlihat ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta istri Nadiem, Franka Franklin, hadir memberikan dukungan moral. Sejumlah tokoh publik, termasuk aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim, juga tampak hadir.
Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September lalu, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun sepanjang periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan tersebut berfokus mengusut keuntungan yang diduga didapat Nadiem selama menjabat.
Nadiem Makarim merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung, di mana salah satunya, Staf Khusus Nadiem bernama Juris Tan, dilaporkan melarikan diri ke Australia.
Editor: Rudi.