Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

 Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Letternews.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa, 26 November 2024.

Penetapam Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatah importasi gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung adalah sah.

BACA JUGA:  Pembunuh Wartawan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli membacakan amar putusan.

Menurut Hakim, keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Di mana, hal itu yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Membebankan biaya pokok perkara kpd pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.

BACA JUGA:  Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Digelar

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

BACA JUGA:  PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

Reporter: Sin

.

Bagikan: