Praktik Judi Online Merajalela di Media Sosial, Pengamat Pertanyakan Kinerja Komdigi

 Praktik Judi Online Merajalela di Media Sosial, Pengamat Pertanyakan Kinerja Komdigi

Foto: Ilustrasi judi online

 

JAKARTA, Letternews.net – Maraknya praktik judi online di berbagai platform media sosial—seperti Google, Facebook, Instagram, X, hingga TikTok—kian meresahkan masyarakat. Fenomena ini dinilai telah menghancurkan sendi ekonomi dan sosial, namun penanganannya dianggap belum menunjukkan hasil signifikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  HUT ke-53 PDI Perjuangan: AA Ngurah Gede Wirawan Gaungkan Spirit ‘Satyam Eva Jayate’ untuk Denpasar

Pengamat media sosial, Agus Partaono, menyatakan keprihatinannya pada Sabtu (4/10/2025). Ia menyebut akses judi online terlalu mudah ditemukan, bahkan terkesan dibiarkan.

“Aksesnya terlalu mudah, semua orang bisa menemukan. Ini bukan lagi rahasia umum, tapi seperti dibiarkan,” kata Agus Partaono.

Ia bahkan mempertanyakan progres nyata dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mutia Hafids, dalam menindak konten perjudian. Partaono juga secara tersirat mempertanyakan adanya dugaan upaya pihak tertentu untuk melegalkan praktik terlarang ini.

BACA JUGA:  Akun Media Sosial Instansi Pemerintah Membosankan? Ini Kunci Memahami Pola Komunikasi Kekinian

Dampak Sosial dan Ekonomi Kian Meluas

Dampak judi online dirasakan luas di tengah masyarakat. Dari sisi finansial, banyak individu terjerat utang, kehilangan harta, hingga mengalami kebangkrutan. Secara sosial, kecanduan ini memicu konflik keluarga, isolasi, hingga penurunan kualitas hidup. Secara hukum, praktik ini jelas merupakan tindak pidana, termasuk promosi konten perjudian.

Pakar menilai, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Ini mencakup edukasi publik mengenai risiko bahaya judi online, regulasi ketat terhadap platform digital, serta penyediaan layanan terapi perilaku dan kelompok pendukung bagi mereka yang mengalami kecanduan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: