PPATK Dikritik Soal Kebijakan Blokir Rekening Massal, Pengacara Nyoman Samuel Kurniawan Sebut Langgar Hak Konsumen

Foto: Praktisi hukum di Bali, Dr. Nyoman Samuel Kurniawan
Denpasar, Letternews.net – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank nasabah tanpa konfirmasi terlebih dahulu menuai kritik tajam. Salah satu keberatan datang dari praktisi hukum di Bali, Dr. Nyoman Samuel Kurniawan. Ia menilai tindakan pemblokiran massal ini tidak didasari oleh analisis yang matang dan melanggar hak-hak dasar nasabah.
Menurut Dr. Samuel, kebijakan ini merupakan intervensi kewenangan yang berlebihan dan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Pihak perbankan pun tak berdaya atas kebijakan PPATK tersebut, sehingga hal ini melanggar hak dasar konsumen dan prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan,” ujarnya.
Alasan Pemblokiran dan Dampaknya
Pemblokiran ini diduga terkait upaya perlindungan rekening masyarakat dari tindak pidana seperti judi online. Namun, Dr. Samuel menilai alasan ini tidak tepat dan tidak efektif. Ia menjelaskan bahwa banyak rekening yang diblokir adalah rekening tabungan yang tidak ada penarikan, padahal nasabah memang sengaja menyimpannya untuk jangka panjang atau tidak menghubungkannya dengan sistem internet banking demi keamanan dari kejahatan digital.
“Kebijakan PPATK ini ibarat serangan membabi buta terhadap wadah masyarakat menyimpan tabungannya, sehingga justru akan memicu kekhawatiran masyarakat menabung di bank,” tegasnya.
Dampak yang ditimbulkan pun dinilai merugikan masyarakat, mulai dari kerugian waktu, tenaga, hingga produktivitas. Nasabah terpaksa mengantre di bank untuk memohon pembukaan kembali rekeningnya, namun pihak bank tidak bisa membantu dengan cepat karena tidak memiliki wewenang.
Solusi yang Diusulkan
Dr. Samuel Kurniawan mendesak PPATK untuk meninjau ulang prosedurnya. Ia mempertanyakan mengapa PPATK tidak melakukan analisis mendalam terhadap pola transaksi mencurigakan dengan algoritma khusus. “Mengapa PPATK tidak mempersiapkan sistem validasi dan recovery rekening yang secara digital dapat mempermudah perbankan melakukan pemulihan?” tanyanya.
Ia menambahkan, setiap nasabah berhak mengetahui alasan di balik pemblokiran rekeningnya. “PPATK seharusnya melakukan verifikasi atau setidaknya mengirimkan notifikasi sebelum mengambil tindakan drastis,” tandasnya.
Menurutnya, pemblokiran sepihak tanpa pemberitahuan melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perbankan yang menjamin hak-hak nasabah. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. “PPATK harus bekerja sama dengan perbankan untuk menciptakan mekanisme yang lebih efisien, adil, dan tidak merugikan nasabah,” pungkasnya.
Editor: Anto.