Polsek Densel Bekuk Oknum Mahasiswa, Remas 17 Payudara Wanita

 Polsek Densel Bekuk Oknum Mahasiswa, Remas 17 Payudara Wanita

Foto: Tersangka Remas 17 Payudara Wanita

Lettenews.id — Sempat viral di media sosial dan meresahkan kaum perempuan di jalan raya, pelaku peremas payudara dan pantat akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Pria tersebut berinisial IKW (21), mahasiswa salah satu universitas di Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, SH, MH mengatakan pelaku diamankan di rumah kos jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel pada Sabtu (12/3/22) setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang mengaku mengalami pelecehan di seputar jalan by pass Ngurah Rai, Sanur.

BACA JUGA:  PLN Jajaki Energi Nuklir, Kaji Kelayakannya Bersama KHNP Korsel di Forum COP28 Dubai

“Pelaku sudah beraksi di 17 TKP wilayah Denpasar dan Gianyar dengan sasaran pengendara wanita muda,” ungkap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kasus ini terungkap setelah beberapa korban wanita melaporkan kejadian tersebut dengan ciri-ciri pelaku yang sama yaitu dengan menggunakan sepeda motor N-Max, mengenakan jaket, helm gelap dan perawakan gempal. Selanjutnya tim opsnal dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana, SH, MH, melakukan pengintaian terhadap pelaku di jam pelaku beraksi hingga berhasil mengamankan pelaku di kosnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Rela Layani Ibu Kost Demi Tutup Uang Tagihan

Saat beraksi pelaku akan memepet korban dengan sepeda motor kemudian meremas payudara dan pantat korban setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan menikmati perbuatannya tersebut juga untuk meningkatkan nafsu seksualnya,” tandas Kompol I Gede Sudyatmaja.

BACA JUGA:  Menko Polhukam, Minta Aparat Kepolisian dan TNI Awasi Pengerahan Anak di Kampanye Pilkada 2024

Terhadap pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.

(LN/BB/501)

.

Bagikan: