Polsek Denpasar Selatan Amankan WNA Asal California

 Polsek Denpasar Selatan Amankan WNA Asal California

Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SiK.,M.Si.didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH.,SiK. saat doorstop

Letternews.net — Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal California USA berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam (Sajam) melakukan pengancaman dan penganiayaan.

Kejadian ini terjadi pada Kamis ( 6 /April/ 2023 ) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Cafe Diamon Jalan. Tukad Badung No.97 Kel. Renon Denpasar Selatan dan dilaporkan oleh korban berinisial WO (20) asal Malang Jawa Timur.

BACA JUGA:  Anwar Usman Buka Suara Setelah Dicopot

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SiK.,M.Si.didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH.,SiK. saat doorstop Kamis (6/5/) menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Pelaku datang ke TKP untuk minum-minum di Cafe tersebut dan dihendel oleh korban dengan posisi di depan Bar. “Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara mengoreskan pada kaki korban,” jelas Kombes Bambang Yugo.

BACA JUGA:  Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU Kepada Pekerja Yang Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Bali

Lebih lanjut dijelaskan saat Pelaku lengah korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan cafe lainya tetapi hal itu membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan cafe lain sedang duduk-duduk.

“Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe sehingga terjadi keributan” terang Kapolresta.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

BACA JUGA:  WNA India Terseret Arus di Pantai Billabong

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tutup Kombes Bambang. (LN/POL)

.

Bagikan: