Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Polri Bongkar Sindikat Situs Judi Bola Amankan Empat Tersangka
Letternews.net — Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar sindikat situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola Polri menangkap empat tersangka.
“Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR,” ungkap Sigit di Rupatama Mabes Polri, Kamis, 14 Desember 2023.
Sigit mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun. Dia juga menyebut bahwa server situs judi bola itu dikendalikan dari negara Filipina.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” tuturnya.
Menurut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
“Diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut,” kata Sigit.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ujar Asep.
Asep berujar, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ungkap dia.
Para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (LN/SIN)