Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan

 Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pembuat aplikasi undangan pernikahan yang digunakan menguras isi rekening para korban.

“Pembuat aplikasi ini sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo, Rabu (1/2).

BACA JUGA:  PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

Sutomo mengatakan, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Kemudian pembeli aplikasi itu bisa berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.

“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan, setelah itu pelaku menguras tabungan para korbannya.

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo Bunyikan Kulkul Tandai Pembukaan GPDRR Ke-7

Sutomo mengatakan, modus tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulsel. Bahkan sudah ada korban yang melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.

“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses,” ungkapnya.

Sutomo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya. Ia pun mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial. (LN/NET)

.

Bagikan: