Polisi Tangkap Selebgram Cantik

 Polisi Tangkap Selebgram Cantik

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Petugas Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap selebgram cantik berinisial MJ. Perempuan 24 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Penangkapan pelaku merupakan hasil patroli siber. Di mana pelaku terdeteksi membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagramnya.

BACA JUGA:  Pengurus Daerah JMSI Bali Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

“Pelaku MJ kita tangkap, dia mempunyai akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Agum menjelaskan, pemilik akun mftjnnh26_ yang mempromosikan judi online tersebut beralamat di sebuah Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim langsung ke TKP menggerebek kediaman pelaku.

“Kita amankan di apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pembunuh Wartawan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mempromosikan judi online sejak tahun 2023 lalu melalui akun instagram pribadinya.

“Pengakuannya telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 23 Perkara Judi Online

Pelaku terancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter: Firdausi

.

Bagikan: