Munas JMSI II Resmi Dibuka, Teguhkan Peran Pers di Era Digital
Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka, Tindan Pidana Pornografi dan Kekerasan Anak

Letternews.net — Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka jelas Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada Rabu, 7 Mei 2025
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025.
Dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 tahun dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Kejadian tersebut pada selasa 18 maret sekitar, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. mertha yoga no.8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka atau pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.
Tak cukup sampai disitu para tersangka juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban, selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”, selanjutnya salah satu peserta grup an. MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kejadian tersebut Viral.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban an.AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. dan an.KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. sedangkan an.ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.
Sementara ke enam tersangka an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku an. MWD diterapkan SPPA. Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu :
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.
Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita, terimakasih tutup AKBP Agus.
Editor: Anto.