Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

 Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Foto: Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. saat Persconference

Letternews.net — Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024. Dalam 16 hari, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang TO (Target Operasi) dan 77 orang Non TO (Bukan Target Operasi) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol). Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.

BACA JUGA:  Gannas Bali Perangi Narkoba Dikalangan Generasi Milenial

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. mengatakan, Polda Bali menggelar Ops Antik Agung II-2020 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali.

“Ops Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” kata AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya, S.H., M.H. di Mapolda Bali, Kamis (20/6/2024).

Perwira Melati dua dipundak ini mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Polda Bali Gelar Latihan Sispamkota

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tegas Wadir Reserse Narkoba Polda Bali.

Reporter: Pol

.

Bagikan: