Ny. Putri Koster di Ubud: Jaga Akar Tradisi Lukisan Bali, Kualitas Karya Jangan Pernah Dikompromi!
Polda Bali dan HPI Perkuat Pengawasan WNA: Optimalisasi Aplikasi ‘Cakrawasi’ untuk Tekan Guide Ilegal dan Pelanggaran Izin Tinggal
Foto: Polda Bali Gandeng HPI: Gunakan Aplikasi Cakrawasi untuk Berantas Guide Ilegal dan Pantau WNA Nakal!

DENPASAR, Letternews.net – Polda Bali melalui Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) menggelar pelatihan peningkatan kemampuan jaringan intelijen guna memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/02/2026) dengan tema strategis: “Penguatan Pemantauan Aktivitas WNA melalui Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi dan Sinergi Lintas Sektoral di Wilayah Bali.”
Sambutan Direktur Intelkam Polda Bali, Kombes. Pol. Syahbuddin, S.I.K., yang dibacakan oleh perwakilan dari Subdit 3 Intelkam, menekankan bahwa tingginya aktivitas WNA di Bali adalah pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan manfaat ekonomi, namun di sisi lain menuntut pengawasan yang akurat dan terintegrasi.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Polda Bali mengingatkan seluruh pengelola akomodasi dan tempat penginapan mengenai kewajiban hukum yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 72 mewajibkan pemilik penginapan memberikan data orang asing yang menginap jika diminta oleh pejabat imigrasi atau kepolisian.
“Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sesuai Pasal 117, pemilik atau pengurus penginapan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” tegas Dir Intelkam dalam sambutan tertulisnya.
Namun, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha memahami bahwa pelaporan melalui Aplikasi Cakrawasi bukan sekadar beban hukum, melainkan upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman.
HPI Bali: Pramuwisata sebagai ‘Early Warning System’
Di sisi lain, Sekretaris DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Komang Puji, S.E., M.Si., memaparkan tantangan nyata di lapangan. Ia menyoroti fenomena Guide Ilegal WNA yang menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, yang merugikan pramuwisata lokal dan mendistorsi pasar tenaga kerja.
“HPI Bali memiliki posisi strategis karena anggota kami tersebar di seluruh Bali dan bersentuhan langsung dengan wisatawan. Kami adalah Early Warning System atau sistem peringatan dini bagi aparat,” ujar Komang Puji.
HPI Bali mencatat beberapa dampak buruk dari keberadaan guide asing ilegal, antara lain:
-
Menurunnya kualitas narasi budaya Bali karena ketidaktahuan regulasi lokal.
-
Potensi konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi tenaga kerja lokal.
-
Penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran norma hukum.
Optimalisasi Pelaporan dan Sinergi
Melalui Aplikasi Cakrawasi, pelaporan kini menjadi lebih sederhana, aman, dan rahasia. HPI Bali merekomendasikan pembentukan koordinator wilayah dan penyusunan SOP pelaporan yang lebih efektif bagi para pramuwisata.
“Bali terbuka untuk dunia, namun tetap berdaulat hukum. Pengawasan WNA adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi lintas sektor adalah kunci stabilitas pariwisata Bali,” pungkas Komang Puji.
Editor: Rudi.







