Polda Bali Bongkar Jaringan Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
Foto: Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., Direktur Reserse Narkoba Polda Bali

DENPASAR, Letternews.net – Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal bernilai fantastis, mencapai hampir Rp1,95 miliar. Dalam pengungkapan pada 14 September, tim Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat ilegal dari tiga lokasi di Legian, Kuta, Badung.
Dua tersangka yang diamankan adalah AR (41) asal Lombok Tengah dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya menggunakan kamar kos sebagai gudang penyimpanan obat. Total barang bukti yang disita sebanyak 65.028 butir dalam bentuk tablet, kapsul, dan ampul. Obat-obatan tersebut termasuk jenis psikotropika dan obat keras seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, serta obat kuat seperti Viagra, Cialis, dan Tramadol.
Modus Operandi dan Sanksi Hukum
Menurut Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, modus operandi kedua tersangka adalah sengaja menjual dan mengedarkan obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter untuk mendapatkan keuntungan. Mereka memperoleh barang haram tersebut dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E secara daring.
Berkat pengungkapan ini, diperkirakan 447 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya obat-obatan terlarang.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Warga diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan dari pihak kepolisian.
Editor: Rudi.







