Pledoi Setebal 308 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Jero Kepisah Korban Kriminalisasi

 Pledoi Setebal 308 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Jero Kepisah Korban Kriminalisasi

Foto: Suasana sidang perkara pemalsuan silsilah yang melibatkan keluarga Jero Kepisah, Selasa (12/8/2025)

Denpasar, Letternews.net — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/8/2025). Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan setebal 308 halaman untuk menanggapi tuntutan tiga bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi yang diberi judul “KRIMINALISASI DAN REKAYASA PIDANA DEMI KEPENTINGAN MERAMPAS HAK ATAS TANAH WARISAN JRO GEDE KEPISAH” itu dibacakan secara bergantian oleh enam kuasa hukum. Menurut mereka, upaya kriminalisasi sudah terlihat sejak awal penanganan kasus di tingkat kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.

BACA JUGA:  33 Penyu Hijau Dilepas di Pantai Kuta

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Kuasa hukum Jero Kepisah, Kadek Duarsa, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses persidangan. Ia mengatakan, JPU diduga mempersulit upaya pembelaan, salah satunya dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak lengkap.

“Daftar Barang Bukti yang ditunjukkan di muka persidangan tersebut tidak diikuti dengan penunjukkan daftar penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Bali,” ujar Kadek Duarsa.

Menurut Duarsa, hal ini penting untuk membuat terang perkara, sekaligus mengetahui asal usul dokumen yang disita. Ia juga mencium adanya kejanggalan dan ketidakprofesionalan JPU, yang berusaha menutupi kekurangan dengan menghadirkan para penyidik Polda Bali sebagai saksi verbalisan.

BACA JUGA:  Perkara Pemalsuan, Saksi Ungkap Silsilah Jero Kepisah Asli Bukan Palsu

Murni Kriminalisasi Demi Perebutan Tanah

Setelah persidangan, Kadek Duarsa menjelaskan bahwa pledoi tersebut disusun berdasarkan rekaman utuh persidangan. Pihaknya meyakini bahwa dakwaan dan tuntutan JPU sama sekali tidak terbukti.

“Kami menduga ada konspirasi dan sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan karena apa yang didakwakan termasuk yang dituntut Jaksa Penuntut Umum itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkapnya.

Senada dengan Duarsa, kuasa hukum lain, I Made Somya, menegaskan bahwa kasus ini murni kriminalisasi yang bertujuan untuk merebut tanah warisan milik Jero Kepisah. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: