Plang Sita Kejagung di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta Raib, Pegiat Antikorupsi Bali Desak Tindak Lanjut: Aset Negara Kasus Surya Darmadi Diduga Minim Pengawasan
Foto: Pegiat Antikorupsi Bali, Gde Angastia alias Anggas menemukan bahwa plang sita milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung, yang dipasang pada 19 Agustus 2022, telah hilang dari lokasi.

BADUNG, Letternews.net – Aset negara yang disita terkait kasus korupsi besar yang menyeret konglomerat Surya Darmadi, yakni Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, diduga minim pengawasan. Pegiat Antikorupsi Bali, Gde Angastia alias Anggas, menemukan bahwa plang sita milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipasang sejak 19 Agustus 2022 telah hilang dari lokasi.
Anggas mengaku telah melakukan pengecekan langsung pada Rabu (12/11/2025) dan mendapati tidak ada lagi tanda-tanda penyitaan di area hotel.
“Saya tadi langsung cek ke lapangan di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Pada 2022, sempat dipasangi plang dari Kejagung bahwa hotel itu disita. Tapi kenyataannya, plang itu tidak ada,” ujar Anggas.
Hotel Tetap Beroperasi, Pengawasan Dinilai Lemah
Anggas juga menyoroti bahwa hilangnya plang sita ini diperparah dengan fakta bahwa hotel tersebut sudah kembali beroperasi. Ia mendapati informasi dari warga setempat bahwa aktivitas hotel telah berjalan sejak lama, bahkan hanya beberapa hari setelah plang penyitaan sempat terpasang pada 2022.
Anggas menegaskan, hilangnya plang sita adalah sinyal bahaya lemahnya pengawasan terhadap aset negara hasil penyitaan.
“Ini kan aset negara yang seharusnya dilindungi. Kalau plang saja raib, bagaimana nasib penyitaan itu sendiri,” tambahnya.
Anggas mendesak Kejagung untuk segera peduli dan menindaklanjuti temuan ini, karena dianggap seperti mengabaikan putusan yang sudah ada. Ia berjanji akan melaporkan secara resmi temuan raibnya plang sita tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Badung belum memberikan tanggapan resmi terkait hilangnya plang sita aset yang berada di wilayah hukum mereka.
Editor: Rudi.







