PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak 2024 Masuk Tahap Harmonisasi

 PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak 2024 Masuk Tahap Harmonisasi

Foto: KPU RI

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait Peraturan KPU (PKPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, harmonisasi PKPU tersebut tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada. 

BACA JUGA:  Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Diaudit

“Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Minggu, 19 Mei 2024.

Menurut dia, KPU telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.

BACA JUGA:  Tokoh Tabanan Full Team Siap Menangkan Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga

“Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:  Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

Sementara itu, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Adapun untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Reporter: Anam

.

Bagikan: