Pertahankan Identitas Kebudayaan, Tuntaskan Naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Jember

 Pertahankan Identitas Kebudayaan, Tuntaskan Naskah Pokok  Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Jember

Foto: Aksi Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Letternews.net — Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) universitas Jember (UNEJ) gelar aksi seruan pertahankan identitas kebudayaan di Kabupten Jember. Rabu, 29 Maret 2023.

Abdul Aziz Al Fazri  Ketua GMNI mengatakan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya untuk mempertahankan dan memajukan kebudayaan di Indonesia. Amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah kewajiban setiap kabupaten/kota dan provinsi untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan menjadikan hal tersebut menjadi pedoman pemerintah pusat dalam menyusun Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. PPKD berisikan identifikasi keadaan dan permasalahan terkini dari objek pemajuan kebudayaan di tingkat daerah, serta analisis dan rekomendasi untuk memajukan kebudayaan di daerah tersebut.

Tersusunnya naskah PPKD akan sangat berdampak pada keberlangsungan kebudayaan di suatu daerah. Melalui naskah PPKD masyarakat yang bergelut di bidang kebudayaan bisa sangat terbantu dikarenakan dapat menunjang kegiatan-kegiatan kebudayaan sesuai objek pemajuan kebudayaan secara terstruktur. Kegiatan kebudayaan akan difasilitasi oleh Dana Perwalian atau bisa disebut Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBN dengan ketentuan daerah tersebut sudah memiliki PPKD.

BACA JUGA:  Celebrating A Decade of Elegance, Sanur Resort Watujimbar Unveils New Brand Identity

Strategi Kebudayaan Indonesia edisi II yang diterbitkan pada 2019 menyebutkan bahwa hingga akhir November 2018 hanya ada 300 dari 514 kabupaten/kota yang sudah menyusun PPKD. Padahal tercatat sudah lima tahun lebih sejak UU Pemajuan Kebudayaan disahkan. Kabupaten Jember menjadi satu satunya kabupaten dalam Provinsi Jawa Timur yang belum memiliki naskah PPKD. 1 Hal ini mengindikasikan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memajukan kebudayaan Jember tergolong tidak serius.

Melihat sejauh mana proses penyusunan PPKD, mengacu pada Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/211/1.2/2021 tentang Pembentukan Tim PPKD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, maka keputusan tersebut mengindikasikan bahwa Jember telah memiliki Tim Penyusun PPKD sejak tahun 2021. Pembentukan Tim Penyusun PPKD

BACA JUGA:  Soal Asmara Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Hasil Monitoring Dan Evaluasi PPKD Jawa Timur Nomer 897.4/9302/118.2/2023 Kabupaten Jember hanya digunakan sebagai penggugur kewajiban, dibuktikan dengan tidak adanya progres dari Tim Penyusun.

Permasalahan lain yaitu dana sebesar Rp 1,67 miliar digelontorkan dari APBD 2023 Jember ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. Dana tersebut digadang-gadang akan digunakan untuk program pengembangan kebudayaan yang terdiri dari festival budaya dan PPKD.

Realitanya, hal tersebut berbanding terbalik dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa PPKD sedang berada pada tahap perencanaan hingga penyusunan. Seharusnya jika memang PPKD sedang berada pada tahap perencanaan hingga pengesahan harus ada dokumentasi, publikasi, serta forum terbuka.

Sehingga dalam proses penyusunan tersebut juga melibatkan masyarakat kebudayaan di dalamnya, namun pihak Pemerintah Kabupaten Jember masih belum mempublikasikan atau mengadakan forum terbuka tersebut, sehingga lagi-lagi hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam rangkaian penyusunan naskah PPKD ini.

BACA JUGA:  Masa Penahanan Lukas Enembe di Perpanjang KPK

Abdul Aziz Al Fazri memaparkan Pada intinya keterlambatan Pemerintah Kabupaten Jember dalam penyusunan PPKD memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat kebudayaan Jember. Oleh karena itu, melihat berbagai dampak dari tidak tersusunnya PPKD, kita harus mengawal PPKD hingga pada tahap pengesahan. Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember seharusnya terus mengawal implementasi Perpres No 65 Tahun 2018 hingga PPKD sampai pada tahap pengesahan. Pemerintah Kabupaten Jember harus segera mengesahkan PPKD untuk mengakomodasi kepentingan seni dan budaya Jember.

Dalam rangka mendukung segala upaya pemajuan kebudayaan dan mendorong penyusunan naskah PPKD hingga pada tahap pengesahan, maka sebagai organisasi gerakan yang menjadi bagian daripada perjuangan harus terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menumpas segala tindakan yang berpotensi merampas hak-hak rakyat, Kami Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FIB-UNEJ menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Bupati Jember untuk segera menyusun dan mengesahkan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan (PPKD) Kabupaten Jember.
  2. Mendesak Bupati Jember untuk segera melakukan transparansi dalam proses
    penyusunan naskah PPKD Kabupaten Jember.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengevaluasi Pemerintah Kabupaten
    Jember terkait terhambatnya proses penyusunan naskah PPKD Kabupaten Jember.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan aspirasi kami kepada
    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait belum terbentuknya PPKD
    Kabupaten Jember.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung segala upaya pemajuan kebudayaan
    di Kabupaten Jember

.

Bagikan: