Perkuat Industri BPR-BPRS OJK Terbitkan POJK 7/2024

 Perkuat Industri BPR-BPRS OJK Terbitkan POJK 7/2024

Foto: Logo OJK

Letternews.net — OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR-BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK)

BACA JUGA:  OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Ketentuan ini penting, karena akan mengubah lanskap industri BPR-BPRS dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu, 18 Mei 2024

BACA JUGA:  Kadisdikpora Kota Denpasar Dipanggil Kapolresta

Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan.

OJK menemukan beberapa kelemahan struktural, termasuk fraud sehingga BPR-BPRS tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR-BPRS mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

BACA JUGA:  Satgas Evakuasi Selalu Siap Siaga Dukung Peserta KTT G20

POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR-BPRS antara lain: 1. Kesempatan bagi BPR-BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal; 2. Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajibankonsolidasi bagi BPR-BPRS yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR-BPRS. 3. Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR-BPRS. 4. Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR-BPRS.

“Kewajiban konsolidasi bagi BPR-BPRS grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun, sejak POJK ini berlaku bagi BPR-BPRS non-pemerintah daerah dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah,” paparnya.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR-BPRS serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR-BPRS.

“OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR-BPRS dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkasnya. (LN/HUM)

.

Bagikan: