Perkara Penangkapan Penyu secara ilegal Masuk Tahap II

 Perkara Penangkapan Penyu secara ilegal Masuk Tahap II

Foto: Tersangka Perkara Penangkapan Penyu secara ilegal saat di intrograsi

Letternews.id — Perkara Penangkapan Penyu secara ilegal (satwa dilindungi) yang merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan. Masuk pemeriksaan tahap II. Kamis, 3 Februari 2022

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung telah di laksanakannya Kegiatan Tahap II Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan dari Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar yang diterima oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi S.H dari Kejaksaan Tinggi Bali serta Imam Ramdhoni S.H, Satwika Narendara S.H sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

BACA JUGA:  Heboh Penipuan Modus link Undangan Nikah

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, perkara Penangkapan Penyu (satwa dilindungi) yang merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan ini terjadi di wilayah sekitar perairan Uluwatu Bali menuju perairan Serangan Bali. Tersangka Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung) telah tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan Penyu secara Ilegal oleh Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar. Dan setelah ditangkap ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar. ungkapnya

BACA JUGA:  Imran Yusuf Pimpin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung Berkantor di Kejati Bali

Ketiga tersangka diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama telah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan di wilayah sekitar Perairan Uluwatu Bali menuju Perairan Serangan Bali. Dan masing-masing tersangka tersebut disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 96 jo pasal 36 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.

(LN/RLS)

.

Bagikan: