Pergub Terbitan Gubernur Koster telah Hidupi 2253 Petani

 Pergub Terbitan Gubernur Koster telah Hidupi 2253 Petani

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster

Letternews.net — Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelolah Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diterbitkan Koster telah bermanfaat bagi krama Bali.

Terhitung 2253 petani arak di seluruh Bali hidupi keluarganya dari bertani arak. Pertumbuhan petani arak cukup pesat di Bali.

BACA JUGA:  Kota Denpasar Raih Penghargaan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kinerja Terbaik

Dari sebelumnya berjumlah 1472 orang, kini 2253 petani. Brand arak Bali juga meningkat. Kini terdapat sekitar 60 produk arak Bali.

Koster dianggap berhasil menjaga dan memuliakan tradisi budaya arak Bali yang lahir dari penyulingan tradisional berbahan enau, kelapa dan lontar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta menjelaskan saat ini sudah ada 52 produk berbahan baku arak Bali. Itu yang sudah resmi. Namun beberapa produk baru juga sudah dilaporkan. Ada produk baru namanya bintang arak. Sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  KPK: Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan mengatakan, sejak dilegalkan arak Bali melalui Pergub Bali Nomor 01 Tahun 2020, terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang sangat signifikan terhadap industri arak Bali.

Jumlah petani arak Bali yang sebelumnya hanya 1472 orang tersebar di seluruh Bali dan saat ini meningkat menjadi 2253 petani. Jumlah koperasi dan produsen mencapai 13 perusahaan.

Sementara jumlah produk yang dihasilkan dengan bahan baku arak Bali sebanyak 52 produk. “Pemprov Bali bersama dengan stakeholder terkait akan berupaya untuk meningkatkan kualitas arak Bali berkelas dunia,” ujarnya.

Reporter: Hum

.

Bagikan: