Pergantian IMB ke PBG Mempermudah Sistematis Dalam Pengeluaran Izin

 Pergantian IMB ke PBG Mempermudah Sistematis Dalam Pengeluaran Izin

Foto: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST

Letternews.net —  Menanggapi kasus vila liar yang marak akhir-akhir ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST, memberikan tanggapan.

BACA JUGA:  Sanksi Tegas Cabut Izin Produsen dan Distributor yang Langgar, Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK dibawah 1 Liter

Gus Benny demikian panggilan akrabnya, menjelaskan harusnya dengan sistem sekarang angka bangunan liar bisa ditekan karena pengurusan izin tidak sesulit dulu.

“Pengurusan izin bangunan yang dulu menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diurus melalui sistem online yang dibuat oleh pemerintah pusat,” terang Gus Benny Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA:  Kukuhkan Pengurus BVA, Wagub Cok Ace Tekankan Sinergitas Dengan Pemda Guna Percepat Pemulihan Pariwisata

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pergantian IMB ke PBG mempermudah secara sistematis dalam pengeluaran izin.

“Memang sekarang IMB sudah diganti ke PBG tetapi IMB yang sudah keluar sebelumnya masih bisa digunakan bukan berarti setelah diganti IMB yang sudah terbit tidak berguna lagi,” tambahnya.

Dalam pengurusan izin sekarang melalui sistem yang mempermudah para pelaku usaha maupun masyarakat yang mengurus izin.

“Sistematis pengurusan izin sekarang lebih mudah karena bersifat online dan hanya mengurus beberapa hal saja ke kantor,” tegasnya.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum

Saat ditanyai mengenai jumlah vila liar di Kota Denpasar Gus Benny menyatakan tidak memiliki data tersebut.

“Data itu di dinas pariwisata karena di DPMPTSP mengetahui data setelah terbit di dasbor, baru kami ketahui. Jadi yang masuk ke kami adalah data vila yang berizin,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bapenda Denpasar Siapkan 8 Motor Listrik untuk Wajib Pajak yang Tertib

Gus Benny mengajak pengusaha vila dan masyarakat umum mengurus izin bangunannya agar tertib administrasi. “Harapannya semoga semua masyarakat sadar untuk mengurus izin bangunan yang akan dibuat agar menghindari masalah ke depannya,” tutupnya. (LN/HUM)

.

Bagikan: