Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Pergantian IMB ke PBG Mempermudah Sistematis Dalam Pengeluaran Izin
Letternews.net — Menanggapi kasus vila liar yang marak akhir-akhir ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST, memberikan tanggapan.
Gus Benny demikian panggilan akrabnya, menjelaskan harusnya dengan sistem sekarang angka bangunan liar bisa ditekan karena pengurusan izin tidak sesulit dulu.
“Pengurusan izin bangunan yang dulu menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diurus melalui sistem online yang dibuat oleh pemerintah pusat,” terang Gus Benny Minggu (11/6/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pergantian IMB ke PBG mempermudah secara sistematis dalam pengeluaran izin.
“Memang sekarang IMB sudah diganti ke PBG tetapi IMB yang sudah keluar sebelumnya masih bisa digunakan bukan berarti setelah diganti IMB yang sudah terbit tidak berguna lagi,” tambahnya.
Dalam pengurusan izin sekarang melalui sistem yang mempermudah para pelaku usaha maupun masyarakat yang mengurus izin.
“Sistematis pengurusan izin sekarang lebih mudah karena bersifat online dan hanya mengurus beberapa hal saja ke kantor,” tegasnya.
Saat ditanyai mengenai jumlah vila liar di Kota Denpasar Gus Benny menyatakan tidak memiliki data tersebut.
“Data itu di dinas pariwisata karena di DPMPTSP mengetahui data setelah terbit di dasbor, baru kami ketahui. Jadi yang masuk ke kami adalah data vila yang berizin,” tandasnya.
Gus Benny mengajak pengusaha vila dan masyarakat umum mengurus izin bangunannya agar tertib administrasi. “Harapannya semoga semua masyarakat sadar untuk mengurus izin bangunan yang akan dibuat agar menghindari masalah ke depannya,” tutupnya. (LN/HUM)