Penyidik KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pj Gubernur NTB

 Penyidik KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pj Gubernur NTB

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariandi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Lalu Gita Ariandi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 November 2023.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa E-Katalog Harus Diawasi Bersama

Dua saksi lainnya yang diperiksa ialah Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan seorang swasta bernama Muhammad Makdis.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengingatkan para saksi, termasuk Lalu Gita untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Buka Rembuk Stunting Kota Denpasar, Komitmen Wujudkan Pencegahan Stunting, Menuju SDM Yang Berkualitas

“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan M Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah PLN UID Bali Lepas 1000 Peserta Mudik Gratis

KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap M Lutfi pada Kamis, 5 Oktober 2023. KPK menduga Lutfi menerima setoran dari para kontraktor senilai Rp8,6 miliar. (LN/POL)

.

Bagikan: