Penyesuaian Faktur Pajak: Pemerintah Berikan Masa Transisi 3 Bulan

 Penyesuaian Faktur Pajak: Pemerintah Berikan Masa Transisi 3 Bulan

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Letternews.net — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terkait penerbitan Faktur Pajak dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025, pelaku usaha diberikan masa transisi selama 3 bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak mereka.

BACA JUGA:  Mafia Tanah Pasti Ketar-ketir Ini Terobosan Menteri Hadi Yang Luar Biasa

Direktur Jenderal Pajak melalui Dwi Astuti sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat. “Kami memahami bahwa penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak membutuhkan waktu, terutama dalam mengimplementasikan perubahan tarif PPN sesuai PMK 131 Tahun 2024,” ujar Dwi Astuti.

Sebagaimana diatur, tarif PPN mengalami penyesuaian dari 11% menjadi 12%. Namun, selama masa transisi, Faktur Pajak dengan tarif PPN yang belum sesuai (baik 11% maupun 12%) tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

BACA JUGA:  Penyampaian SPT Tahun 2023 Sangat Baik

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (dari 12% yang seharusnya hanya 11%), pemerintah memberikan solusi sebagai berikut:

1. Pengembalian PPN ke Pembeli: Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN kepada penjual.

2. Penggantian Faktur Pajak: Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak baru untuk memperbaiki nilai yang telah dipungut.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak pembeli sekaligus memastikan penjual dapat tetap mematuhi ketentuan perpajakan dengan baik.

BACA JUGA:  Rakerda Perpani Bali Hasilkan Program Strategis, Diantaranya Gelar Gubernur Bali Cup

Dalam masa transisi ini, pelaku usaha didorong untuk segera menyesuaikan sistem administrasi mereka. Faktur Pajak yang menggunakan perhitungan:

• 11% x Harga Jual (seharusnya 12% x 11/12 x Harga Jual), atau

• 12% x Harga Jual (seharusnya 12% x 11/12 x Harga Jual), dianggap benar tanpa dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Ini Reaksi Sekjen PDIP Hasto Soal Kesiapan Ganjar Calon Presiden 

Pelaku usaha dapat mengunduh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 secara lengkap di situs resmi DJP www.pajak.go.id.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempermudah pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lancar di tengah transisi menuju tarif baru. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan masa transisi ini dengan baik,” tutup Dwi Astuti.

Reporter: Hum

.

Bagikan: