Penting: Event Layang-layang Wajib Kantongi Izin Penggunaan Ruang Udara

 Penting: Event Layang-layang Wajib Kantongi Izin Penggunaan Ruang Udara

Foto: Layang-layang

 

Denpasar, Letternews.net – Bagi para penyelenggara dan peserta acara layang-layang di Bali, ada imbauan penting yang harus diperhatikan. Setiap event layang-layang kini diwajibkan untuk mengajukan Izin Penggunaan Ruang Udara dengan rekomendasi dari Pelangi Bali paling lambat 7 hari sebelum acara berlangsung.

BACA JUGA:  Kawasan Mertasari dan Padanggalak Didorong Jadi Kawasan Konservasi Atraksi Layang-Layang

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan ketertiban ruang udara, mengingat maraknya event layang-layang yang sering kali digelar di berbagai lokasi. Pihak penyelenggara diimbau untuk tidak mengabaikan prosedur ini demi kelancaran dan keamanan bersama.

BACA JUGA:  PLN Gandeng Stakeholder Imbau Masyarakat Melayangan Secara Bertanggung Jawab

Perlu dicatat, pengajuan izin ini berlaku untuk semua event, termasuk yang sudah masuk dalam agenda jadwal tahunan Pelangi Bali. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan aktivitas layang-layang dapat berjalan tanpa mengganggu operasional penerbangan dan meminimalisir risiko yang tidak diinginkan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: