Penganiayaan Sempat Viral di Media Sosial, Korban Mengaku Dijual Kepada Pria Hidung Belang

 Penganiayaan Sempat Viral di Media Sosial, Korban Mengaku Dijual Kepada Pria Hidung Belang

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polres Klungkung menggelar konferensi pers, Senin (10/3/2025) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan sekelompok remaja perempuan di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah hukum yang diambil.

BACA JUGA:  Lestarikan Cagar Budaya Post Pengintaian Hoom

“Peristiwa ini bermula dari perselisihan pribadi antara GAP (21) dan korban NPY (14). Korban mengaku pernah dijual kepada pria hidung belang, yang kemudian dilaporkan kepada ibunya. Hal ini memicu konfrontasi antara korban dan pelaku di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 Wita,” terang AKBP Alfons.

GAP yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dibantu tiga rekannya, yakni NS (17), PDP (18), dan KY (17). Selain aksi kekerasan, NS juga merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Video itu diedit dan disebarluaskan melalui grup WhatsApp “TEAM GOLEMZ”, hingga akhirnya viral di media sosial.

“Polres Klungkung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. GAP, PDP, NS, dan KY dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta,” bebernya.

BACA JUGA:  Kota Denpasar Dorong Regenerasi dan Penguatan Tata Kelola Koperasi

Selain itu, GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU Pornografi serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Dari keempat tersangka, GAP dan PDP resmi ditahan, sementara NS dan KY yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” tandas AKBP Alfons.

BACA JUGA:  Dampak Free Movement dalam Keimigrasian

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Rah

.

Bagikan: