Letternews.net — Pengadilan Negeri (PN) Bangli menyosialisasikan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Kegiatan ini juga diisi penandatanganan perjanjian kerja sama dalam pengembangan dan implementasi e-Berpadu, Kamis (3/11). Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan, Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, dan perwakilan dari Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli, para advokat/pengacara dan perwakilan masyarakat umum.
Ketua PN Bangli AA Ayu Diah Indrawati mengatakan di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Dalam pemanfaatan teknologi informasi di jajaran aparat penegak hukum telah dimulai dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). “Aplikasi e-Berpadu yang dimiliki Mahkamah Agung adalah aplikasi yang mendukung percepatan SPPT-TI,” jelasnya.
Menurut Agung Diah Indrawati, tujuan dibuatnya aplikasi e-Berpadu diantaranya yakni terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana. Aplikasi ini dapat meminimalisir tatap muka serta memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Pada aplikasi e-Berpadu sudah ada beberapa fitur yakni pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti serta permohonan ijin besuk tahanan online. “Ketika mengajukan permohonan sesuai fitur tersebut masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan,” sebutnya. Pihaknya berharap aplikasi ini dapat digunakan dengan baik. Apa yang menjadi target pelayan juga dapat terpenuhi. (LN/ESA/NB)