Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim

 Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial DP (33). Warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk ditangkap terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Jelang Lengser, Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar Siswantoro, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 6 Januari 2025

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

BACA JUGA:  Kartu Keluarga hingga Akta Nikah Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di rumah korban. Dalam kasus ini polisi menyita narang bukti di antaranya hasil visum dan akta kelahiran korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Julkifli.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Pol

.

Bagikan: