Pemkot Denpasar Tertibkan Penjual HPR Liar, Antisipasi Penyebaran Rabies

 Pemkot Denpasar Tertibkan Penjual HPR Liar, Antisipasi Penyebaran Rabies

Foto : Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar

Letternews.id — Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar, Selasa (11/1). Kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Tim Gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.

Dalam giat tersebut, sebanyak 1 penjual hewan diberikan teguran dan langsung dilayangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual Monyet atau Kera Ekor Panjang. Sementara itu, kios lainya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

BACA JUGA:  PHRI Jalin Kerjasama Dengan BNNP Bali

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada hewan kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya

Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjual belikan,” tegasnya

BACA JUGA:  Pengujian UU MK Ditolak karena Tak Beralasan

Sementara pemilik Kios, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa Kera Ekor Panjang pasca ditertibkan.

“Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 kali 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” katanya. (Ags)

.

Bagikan: