Pemerintah Kalah Total: MA Tolak PK Menteri PUPR dan Gubernur Jatim, Wajib Pulihkan Sungai Brantas dari Pencemaran Bertahun-tahun

 Pemerintah Kalah Total: MA Tolak PK Menteri PUPR dan Gubernur Jatim, Wajib Pulihkan Sungai Brantas dari Pencemaran Bertahun-tahun

Foto: Gedung MA

JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon PK I Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan Pemohon PK II Gubernur Jawa Timur dalam perkara gugatan pengelolaan Sungai Brantas. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan kasasi dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mewajibkan pemerintah mengambil langkah konkret pemulihan sungai dari pencemaran.

BACA JUGA:  Wujudkan Rencana Aksi Pengelolaan Ekosistem Mangrove, KKMD Provinsi Bali Gelar Workshop

Putusan PK tersebut diketok oleh Majelis PK yang diketuai oleh I Gusti Agung Sumanatha, dan diberitahukan pada Kamis (2/10).

“Mengadili, menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I Menteri PUPR Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali II Gubernur Jawa Timur Tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA:  Dua Hari 50 Persen ASN Lakukan WFH

Lalai Tangani Kematian Ikan Massal Sejak 2011

Gugatan perdata ini diajukan sejak 2019 oleh LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menyusul kasus kematian ikan massal dan pencemaran berat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Dalam pertimbangannya, Majelis PK menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya (Judex Juris). Majelis bahkan menyoroti fakta bahwa laporan dan pemberitaan kematian ikan massal di DAS Brantas sudah terjadi sejak tahun 2011 hingga 2018, namun pemerintah tidak ada penindakan terhadap pelaku pencemaran.

Bukti regulasi pengelolaan sungai yang ada (seperti Permen PUPR 2015 dan SK Gubernur Jatim 2014) dinilai tidak berdampak signifikan. “Dengan demikian Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi pertimbangan putusan.

BACA JUGA:  Tuntaskan Sampah dan Gunakan Energi Baru Terbarukan, Gubernur Koster: Butuh Tindakan Kolektif Bukan hanya Pemerintah

Poin Wajib Dilaksanakan Pemerintah

Dengan ditolaknya PK ini, pemerintah wajib melaksanakan poin putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial. Beberapa poin utamanya meliputi:

  1. Permintaan Maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas.
  2. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.
  3. Pemasangan CCTV dan Alat Pemantau Kualitas Air (real time) di setiap outlet pembuangan limbah.
  4. Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur terkait limbah cair.
  5. Membentuk Tim SATGAS yang beroperasi memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
  6. Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar baku mutu limbah (berdasarkan PP 82 Tahun 2001).

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi lingkungan hidup dan preseden bagi gugatan serupa di Indonesia.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: