Misteri Cahaya Merah di Setra Buleleng: Ternyata Rumah Pohon Bersejarah Pengintai Kapal Belanda
Pecah Rekor! Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka Polda Bali Terkait Skandal Arsip Negara
Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging

DENPASAR, Letternews.net – Kabar mengejutkan datang dari instansi pertanahan di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Made Daging dijerat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan serta kelalaian dalam menjaga keamanan dan keselamatan arsip negara.
Fakta Penetapan Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025. Made Daging diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penyidik menduga tersangka telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta dianggap sengaja tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara yang seharusnya dijaga demi kepentingan bangsa.
Konfirmasi Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (sebelumnya menjabat Ariasandy), membenarkan informasi tersebut pada Senin (12/01/2026).
“Benar, pada tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD (I Made Daging) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Saat ini kasus tersebut masih berproses dan sedang berjalan di Ditreskrimsus,” tegas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 26 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Drs. Made Trip Widarta, M.Si.
Kakanwil BPN Bali Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, I Made Daging belum memberikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (12/1), orang nomor satu di BPN Bali tersebut tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media terkait status hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kredibilitas instansi pertanahan di Bali, terutama dalam pengelolaan arsip-arsip vital yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat dan negara.
Editor: Rudi.








