PDIP Salah Kamar Gugat KPU ke PTUN

 PDIP Salah Kamar Gugat KPU ke PTUN

Foto: Prof. Yusril Ihza Mahendar

Letternews.net — Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres, itu salah kamar.

BACA JUGA:  OJK & MUI Sepakat Tingkatkan Kerja sama untuk Mendorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Menurut Yusril, Keputusan KPU, baik hasil Pileg maupun Pilpres, bukanlah obyek sengketa yang dapat diperkarakan di PTUN, walaupun dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

“Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Berdasarkan Pasal 24C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis, 1 April 2024.

Yusril menjelaskan, pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. Sedangkan partai pengusung, dalam hal ini PDI Perjuangan, tidak punya kedudukan hukum.

BACA JUGA:  Melonjak, Hari Ini Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar 110 Orang

“Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andai kata pun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju Pasangan AMIN tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, PDI Perjuangan nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan. Apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

Namun, inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:  Polda Bali Tanggapi Pertemuan Senator AWK Dengan Warga 

“Saya heran, karena dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024,” kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tenang-tenang saja jika menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang diajukan PDIP melalui ahli dan praktisi hukum terkemuka Gayus Lumbuun tersebut.

“Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini,” tukas Yusril. (LN/SIN)

.

Bagikan: