Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

 Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

Foto: Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dan Narahubung Partai Politik yang partainya berhasil meloloskan calon legislatifnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung, kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa E-Katalog Harus Diawasi Bersama

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, selain dihadiri oleh pwrwakilan Partai Politik, juga menghadirkan perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik, dan perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Badung. “Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang ikut membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung” sambut Gung Yusa, Ketua KPU Badung. Komisioner KPU asal Jinbaran ini juga mengharapkan proses pilkada Badung juga bisa berjalan dengan baik dengan tentunya kerjasama yang baik dari Partai Politik yang nantinya akan mebgusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi okeh anggota Dewan terpilih. “Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota Dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Badung, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan” ujar Dwi, komisioner yang sebelumnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mengwi. “Apabila calon tanda bukti pelaporan LHKPN belum kami terima hingga 15 Juli 2024, 21 hari sebeluk rencana pelantikan 5 Agustus 2024, maka calon terpiluh tersebut, namanya tidak bisa kami ajukan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pelantikan” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dinamika Strategi Politik Dalam Perspektif Teori Sosiologi

Dari pihak perwakilan Partai Politik, menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun masih ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK.

Reporter: DSA

.

Bagikan: