Misteri Cahaya Merah di Setra Buleleng: Ternyata Rumah Pohon Bersejarah Pengintai Kapal Belanda
Pangkas Ketidakpastian, Pemkot Denpasar Sosialisasikan Perwali 40/2025: Aturan Baru Pajak Reklame Berlaku 1 Februari 2026!
Foto: Pemkot Denpasar sosialisasikan Perwali 40/2025 tentang Nilai Sewa Reklame. Berlaku 1 Februari 2026, aturan ini fokus pada kepastian pajak dan transparansi usaha.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dan periklanan di Kota Denpasar.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Sewaka Dharma pada Rabu (28/01/2026) ini dihadiri oleh Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), pengelola pusat perbelanjaan/mall, serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame lintas OPD.
Efektif Berlaku 1 Februari 2026
Kepala Bapenda yang juga Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa regulasi ini akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Februari 2026. Perwali ini mengatur secara rinci aspek teknis penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar penghitungan pajak.
“Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kemanfaatan nyata bagi dunia usaha, terutama adanya kepastian hitungan pajak melalui proses yang lebih tertib dan terarah,” ungkap Eddy Mulya.
Formula NSR: Transparansi Berbasis Indikator Teknis
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah transparansi formula perhitungan. Pemerintah kini menetapkan indikator yang lebih komprehensif, mulai dari lokasi hingga bahan yang digunakan.
Adapun formula Nilai Sewa Reklame (NSR) yang digunakan adalah:
$$NSR = N \times J \times B \times L \times W \times D \times Q \times U$$
Keterangan Variabel:
-
N: Nilai Dasar
-
J: Jenis Reklame
-
B: Bahan yang digunakan
-
L: Lokasi penempatan
-
W: Waktu penayangan
-
D: Jangka waktu penyelenggaraan
-
Q: Jumlah reklame
-
U: Ukuran media reklame
Alur Pendaftaran dan Pengawasan Ketat
Pemkot Denpasar juga memperkuat alur pemungutan pajak melalui kerja sama lintas instansi. Tahap awal dimulai dengan pendataan dan pendaftaran objek oleh Pokja Reklame (Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP).
Pada tahap penetapan pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan akan dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan pengurusan izin sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh reklame yang berdiri memiliki legalitas yang jelas.
“Pendekatan kami akan tetap responsif dan proporsional. Namun, akan ada perbedaan pendekatan untuk reklame insidentil dan skala tertentu dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Eddy Mulya.
Editor: Rudi.








