Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Pakar: Pasal Kunci UU Narkotika Dicabut KUHP Baru, Indonesia Terancam ‘Lubang Hitam’ Perdagangan Narkoba
Foto: Gambar

JAKARTA, Letternews.net – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 disambut euforia, namun di baliknya tersembunyi kekosongan hukum krusial yang mengancam pemberantasan narkotika Golongan I. Kekosongan ini terjadi akibat pencabutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) tanpa adanya pasal pengganti yang memadai dalam KUHP baru.
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Muhammad Rafi, yang ikut berkontribusi dalam analisis ini bersama penulis Safrijaldi, menegaskan bahwa hilangnya Pasal 114, yang selama ini menjadi “tulang punggung” jaksa untuk menjerat bandar dan pengedar, dapat menjadi bonanza (rezeki nomplok) bagi sindikat narkotika.
Pencabutan Lex Specialis Ciptakan Ketidakpastian
Dalam UU Narkotika yang berfungsi sebagai lex specialis (hukum khusus), Pasal 114 secara spesifik mengatur dan mengancam pidana perbuatan menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (seperti sabu dan heroin).
Masalah muncul karena Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional secara tegas mencabut Pasal 111 hingga Pasal 126 UU Narkotika. Sementara, pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional (Pasal 609, 610, 611) hanya memuat delik memproduksi, menguasai, dan menyediakan, tetapi tidak secara eksplisit memuat unsur “menjual” atau “membeli.”
“Setelah pencabutan tersebut, di mana pengaturan tentang perbuatan menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam KUHP Nasional? Jawabannya adalah: tidak ada,” tulis Safrijaldi dalam analisisnya.
Implikasi Fatal: Bandar Berpotensi Lolos
Para pakar berpendapat bahwa upaya menafsirkan unsur “menjual” ke dalam istilah “menyalurkan” (Pasal 609 KUHP) adalah tindakan berbahaya yang melanggar asas legalitas (kepastian hukum).
- Kemandulan Penegakan Hukum: Kepolisian dan Kejaksaan akan kesulitan menjerat pengedar dan bandar tingkat menengah yang hanya mengatur transaksi jual-beli tanpa terlibat dalam pengiriman (menyalurkan) atau penyimpanan (memiliki).
- Modus Operandi Baru: Sindikat dapat memisahkan peran jual-beli dari penyimpanan dan pengiriman, membuat otak perdagangannya berpotensi lolos dari jerat hukum yang berat.
- Ancaman Nasional: Kekosongan ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika yang selama ini bersifat ultra-offensive (menyerang tuntas seluruh mata rantai).
Desakan Perppu dan Amandemen Cepat
Menatap waktu yang tersisa sebelum Januari 2026, solusi segera sangat dibutuhkan untuk menutup “lubang hitam” hukum ini.
“Celah hukum ini terlalu berbahaya untuk diabaikan. Pemerintah dan DPR harus segera melakukan legislative review,” desak Safrijaldi.
Jika proses legislatif normal memakan waktu terlalu lama, Presiden didorong untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara eksplisit merevisi Pasal 609 KUHP Nasional dengan memasukkan unsur “menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.”
Langkah ini dianggap krusial demi kepastian hukum dan demi keselamatan bangsa dari ancaman peredaran gelap Narkotika Golongan I.
Catatan Jurnalistik:
- Lead/Teras Berita: Sudah mencakup inti masalah (Apa: Pencabutan Pasal 114 UU Narkotika oleh KUHP Nasional; Mengapa: Ciptakan kekosongan hukum; Dampak: Ancaman bagi pemberantasan narkoba).
- Struktur: Menggunakan subjudul untuk memecah masalah (Pencabutan, Implikasi, Solusi).
- Sumber: Menyebutkan secara jelas siapa yang menyampaikan (Pakar Hukum, Hakim, Penulis Analisis) untuk membangun kredibilitas.
- Gaya Bahasa: Lugas, faktual, dan menggunakan istilah hukum (lex specialis, lex generalis, asas legalitas).
Editor: Rudi.








