Pajak dari Ekonomi Digital Mencapai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024

 Pajak dari Ekonomi Digital Mencapai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Letternews.net — Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Jalannya Pemilu

Angka ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Rincian penerimaan pajak adalah sebagai berikut:

  • PPN PMSE: Rp22,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari setoran Rp731,4 miliar untuk tahun 2020, Rp3,90 triliun untuk tahun 2021, Rp5,51 triliun untuk tahun 2022, Rp6,76 triliun untuk tahun 2023, dan Rp5,39 triliun untuk tahun 2024.
  • Pajak Kripto: Rp875,44 miliar. Penerimaan ini mencakup Rp246,45 miliar dari tahun 2022, Rp220,83 miliar dari tahun 2023, dan Rp408,16 miliar dari tahun 2024. Pajak kripto terdiri dari Rp411,12 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp464,32 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto.
  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp2,43 triliun. Penerimaan terdiri dari Rp446,39 miliar untuk tahun 2022, Rp1,11 triliun untuk tahun 2023, dan Rp872,23 miliar untuk tahun 2024. Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp354,2 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,31 triliun.
  • Pajak SIPP: Rp2,25 triliun. Penerimaan ini termasuk Rp402,38 miliar dari tahun 2022, Rp1,12 triliun dari tahun 2023, dan Rp726,41 miliar dari tahun 2024. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.
BACA JUGA:  298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan

Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penunjukan terbaru termasuk THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta pembetulan data untuk Freepik Company, S.L.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

“Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

BACA JUGA:  33 Penyu Hijau Dilepas di Pantai Kuta

Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, daftar pemungut, dan detail pajak digital, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi pajak di (https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) atau (https://pajak.go.id/en/digitaltax).

Reporter: Hum

.

Bagikan: