Pagar Tanah Nya Dirusak Pihak Jro Kepisah Lapor Ke Polisi

 Pagar Tanah Nya Dirusak Pihak Jro Kepisah Lapor Ke Polisi

Foto: I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H. (Dede) selaku kuasa hukum korban (kiri) dan Turah Oka penglingsir keluarga besar Jro Kepisah (korban).

Denpasar, Letternews.net – Keluarga besar Jro Kepisah, Sesetan, Denpasar, melalui kuasa hukumnya, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H., atau yang akrab disapa Dede, secara resmi melaporkan dugaan perusakan pagar tanah. Laporan ini dilayangkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA:  Ingin Bantuan, Kepala Desa Diduga Setorkan Uang Pelicin

Menurut Dede, kejadian dugaan perusakan ini bermula saat kliennya, penglingsir keluarga besar Jro Kepisah, Turah Oka, melihat pagar di sisi utara pekarangannya hancur pada Rabu, 30 Juli 2025. Pagar tersebut diketahui baru dibangun beberapa hari sebelumnya.

“Pagar ini baru saja kami bangun untuk mengamankan batas tanah. Namun, saat kembali mengecek, kami dapati pagar tersebut sudah hancur. Kami menduga ada pihak yang sengaja merusaknya,” ujar Dede.

Laporan ini dibuat sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perusakan. Pihak Jro Kepisah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi

“Kami sudah menyerahkan semua bukti yang kami miliki kepada penyidik. Kami berharap kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku bisa bertanggung jawab,” tambah Dede.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kota Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan perusakan pagar yang disampaikan oleh keluarga besar Jro Kepisah.

Pihak Turah Mayun atau Anak Agung Eka Wijaya dari Puri Jambe Suci yang coba mengklaim tanah tersebut juga sempat dimintai keterangan pada waktu yang lalu, Sabtu 12/7/2025.

“Kami memiliki pipil atas tanah ini yang beratasnamakan leluhur kami Gusti Gde Raka Ampug”

BACA JUGA:  Penipu Jual Beli Tanah, ASN Ditangkap Polisi

“Saat mediasi di kantor Lurah mereka (Jro Kepisah) tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan, hanya berdasarkan cerita saja, ” Jelasnya, kepada awak media.

I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H. (Dede) selaku kuasa hukum dari Jro Kepisah menyebutkan memang benar adanya pelaporan di Polresta Denpasar atas perbuatan melawan hukum dari pihak Turah Mayun dan kawan – kawan.

“Pengerusakan ya, itu pagar kawat, banner dan penutup dari tanah milik keluarga besar Jro Kepisah”

“Kerugian yang diderita oleh korban yakni Ngurah Oka sebesar 5 juta rupiah, ” Pungkasnya.

Editor: Anto.

.

Bagikan: