Orang Nomor Satu Universitas Udayana Beserta Anak Buahnya Ditahan Kejati Bali 

 Orang Nomor Satu Universitas Udayana Beserta Anak Buahnya Ditahan Kejati Bali 

Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara

Letternews.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (9/10) diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

BACA JUGA:  Aset Terduga Tersangka LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi Disita Penyidik

Kasus dugaan korupsi dana SPI Undud tersebut sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana (SPI) Unud.

Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

BACA JUGA:  Pascasarjana Unwar Bersama PERADI-SAI Gelar Seminar Nasional 

Empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, dan tiga pejabat lainnya dengan inisial  IKB, IMY, dan NPS. Sekitar pukul 12.30 Wita, pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Begitu dari hasil pemeriksaan kesehatan tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat. Atas hal itu, keempatnya langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan. ”Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.

BACA JUGA:  Para Jaksa Se-Indonesia Wajib Tahu Ini

Eka Sabana Putra menjelaskan penahanan dilakukan Kejati Bali mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, termasuk pelimpahan berkas nanti. Khusus kerugian negara nanti akan di update Kejati Bali. Saat ini perlu diluruskan dari awal ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.

Dia mengungkapkan keempat pejabat Unud itu disangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. Apa aka nada penangguhan kempat tersangka, saya belum mendapat informasi seperti itu,” ujarnya. (LN/POL)

.

Bagikan: