Oknum Polisi Jambret di Buleleng Terancam Dipecat Tidak Hormat! Kalung Emas Pedagang Dirampas
Oknum Polisi Jambret di Buleleng Terancam Dipecat Tidak Hormat! Kalung Emas Pedagang Dirampas

Foto: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati
BULELENG, Letternews.net – Institusi Polri kembali tercoreng setelah seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu IWS terjerat kasus penjambretan terhadap seorang pedagang di Desa Pancasari, Buleleng. IWS kini berada di ujung tanduk, terancam sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Korban penjambretan adalah Kadek Suartini (50), seorang pedagang tomat. Aksi kriminal ini terjadi saat IWS, yang masih berseragam dan membawa tongkat polisi, mendekati korban. Dengan modus kekerasan, IWS memukul leher belakang korban sebelum merampas kalung emas senilai Rp15 juta miliknya.
Ironisnya, upaya pelarian IWS berujung tragis. Saat berusaha kabur ke arah Tabanan menggunakan sepeda motor, oknum tersebut menabrak sebuah mobil. Warga yang melihat kecelakaan itu dengan sigap mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
Sanksi Terberat Menanti di Sidang Kode Etik
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa Aiptu IWS wajib menjalani Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)!” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri. Polres Tabanan telah mengambil langkah internal untuk pembinaan dan mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Kejahatan yang dilakukan oknum berseragam tidak boleh ditoleransi, dan publik kini menantikan putusan akhir yang tegas.
Editor: Rudi.