OJK Tolak Pemberian Hadiah

 OJK Tolak Pemberian Hadiah

Foto: Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu saat acara Ngorte Buka Bersama

Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada stakeholders, rekanan maupun mitra kerja agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

“Kita dilarang menerima apapun hadiah gratifikasi, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ucap Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu saat acara “Ngorte Buka Bersama” dengan awak media, Selasa (2/4/2024) di Denpasar.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Jamin Pegawai Kemenkeu Taat

Dikatakan, larangan pemberian hadiah dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.

Ia lalu memberi contoh, ketika diundang dalam ajang pameran, dirinya juga memastikan harga yang diberikan adalah harga yang wajar dan tidak lebih murah dari orang lain.

Puji menambahkan, tidak hanya dengan pihak luar, di internal OJK telah diatur dan ada penilaian-penilaian antara pimpinan ke jajaran, demikian pula sebaliknya.

BACA JUGA:  Transformasi Jabatan Tak Hambat Penyelesaian Pekerjaan

Bahkan selaku pimpinan, dirinya tidak bisa seenaknya memberikan hadiah berupa barang mewah kepada jajaran di bawahnya. Hal ini untuk menjaga agar hubungan kerja tetap sehat.

“Sehingga dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas,” tegasnya. (LN/AGW)

 

.

Bagikan: