OJK Terbitkan Dua POJK Baru: Perbankan Syariah Wajib Terapkan LCR, NSFR, dan Leverage Ratio Standar Basel III
 
			                Foto: Logo OJK

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Pada Jumat (31/10/2025), OJK resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengacu pada standar internasional Basel III dan IFSB.
Kedua POJK tersebut adalah:
- POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Penerbitan kedua POJK ini menjadi implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar I (penguatan struktur dan ketahanan) dan pilar V (pengaturan dan pengawasan).
POJK 20/2025: Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Stabil
Melalui POJK 20/2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen. Kewajiban ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS/UUS lebih tangguh menghadapi volatilitas pasar keuangan.
Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri. POJK ini juga mengacu pada Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK 21/2025: Memperkuat Permodalan dengan Leverage Ratio
POJK 21/2025 bertujuan memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan mensyaratkan leverage ratio minimum sebesar 3 persen. Rasio pengungkit ini akan membantu industri mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung pembobotan risiko aset.
Kewajiban pelaporan leverage ratio ini akan dimulai pada akhir triwulan pertama tahun 2026, dan kewajiban publikasi pada September 2026. Dengan standar yang selaras dengan Basel III dan IFSB-23, OJK mendukung terciptanya sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global.
BUS yang tidak mampu memenuhi ambang batas (threshold) dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk perbaikan.
Editor: Rudi.

 
															 
								





