OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian (POJK): Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Permudah Izin Usaha dan Dorong Inklusi Keuangan Nasional

 OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian (POJK): Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Permudah Izin Usaha dan Dorong Inklusi Keuangan Nasional

Foto: Logo OJK

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini diterbitkan OJK sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong inklusi keuangan nasional.

POJK 29/2025 merupakan dukungan nyata OJK terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian yang beroperasi di lingkup wilayah kabupaten/kota, sehingga dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha.

BACA JUGA:  Istri Ketua DPD RI Dapat Hadiah dari Presiden Jokowi

Fokus Kemudahan Berusaha dan Kehati-hatian (Prudent)

OJK menyadari bahwa akses pembiayaan bagi masyarakat kecil dan kelompok yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal terus meningkat. Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas operasional untuk dapat bersaing.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian untuk menciptakan kemudahan berusaha dan menyederhanakan persyaratan administratif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent) dan manajemen risiko yang efektif.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Tertangkap di Sulawesi Utara, Sempat Tidur di Samping Jasad Korban

11 Poin Perubahan Pokok dalam POJK 29/2025

Terdapat 11 poin pokok perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025, yang mayoritas bertujuan mendukung fleksibilitas operasional dan penguatan sektor syariah:

  1. Penyederhanaan Persyaratan Izin Usaha untuk lingkup wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki izin OJK.

  2. Kemudahan Pemberian Pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

  3. Perluasan Sumber Pendanaan bagi Perusahaan Pergadaian syariah.

  4. Dukungan Pemisahan UUS (Unit Usaha Syariah) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru.

  5. Perluasan Skema Kerja Sama Pergadaian konvensional dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

Perubahan lain termasuk penyesuaian rangkap jabatan penaksir, penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri, penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan, dan percepatan jangka waktu rekomendasi penerbitan efek.

BACA JUGA:  DPD IKAL Lemhannas Provinsi Bali Resmi Dilantik, Agum Gumelar: Jadilah Katalisator Persatuan Bangsa

Batas Waktu Perizinan Usaha Gadai

POJK Nomor 29 Tahun 2025 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sehubungan dengan penyederhanaan izin ini, OJK mengimbau kepada seluruh pelaku usaha gadai yang telah berjalan namun belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan. Imbauan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) Pasal 113 jo. Pasal 319, yang mewajibkan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Kepatuhan terhadap regulasi baru ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: