Inovasi Konsep Co-i3: BKPSDM Bali Perkuat Assessment Center ASN Lintas Daerah
OJK Resmikan Program Asuransi Kredit Pinjol: Perkuat Mitigasi Risiko dan Perlindungan Lender di Ekosistem Pindar
Foto: OJK luncurkan program asuransi kredit untuk industri Pinjaman Daring (LPBBTI) guna memitigasi risiko & lindungi lender. Simak aturan premi dan roadmap OJK 2023-2028.

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Daring (Pindar). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan digital serta memitigasi risiko gagal bayar yang membayangi industri fintech lending.
Peresmian yang berlangsung di Jakarta, Selasa (16/12/2025), ini menandai babak baru dalam perlindungan konsumen dan penguatan struktur industri pendanaan berbasis teknologi di Indonesia.
Mendorong Pertumbuhan Berintegritas dan Berkelanjutan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kehadiran asuransi dalam ekosistem pinjaman daring diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi Prastomiyono.
Meskipun program ini tidak bersifat mandatory (wajib), OJK sangat menyarankan penggunaan produk asuransi kredit sebagai alternatif perlindungan bagi para pemberi dana (lender) yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Mitigasi Risiko Tinggi Melalui Regulasi Ketat
OJK menyadari bahwa penyelenggaraan asuransi di sektor fintech lending memiliki profil risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Ogi menekankan pentingnya manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi.
Beberapa poin mitigasi risiko yang ditekankan OJK meliputi:
-
Risk Sharing: Menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko yang adil.
-
Sistem Informasi: Penggunaan infrastruktur IT yang handal untuk pemantauan data.
-
Penilaian Risiko: Analisis tingkat risiko yang komprehensif sebelum penutupan asuransi.
-
Analisis Klaim: Memastikan proses klaim berjalan akurat dan transparan.
Lebih lanjut, OJK mengatur bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. Kebijakan kenaikan premi juga hanya diperbolehkan pada saat perpanjangan (renewal) kontrak, bukan saat pertanggungan sedang berjalan.
Target Awal: Lender Institusi Menuju Lender Ritel
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya, Agusman, menambahkan bahwa program ini adalah kunci keberlanjutan industri.
“Dengan adanya asuransi ini, tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Pada tahap awal, asuransi kredit ini diprioritaskan bagi lender institusi. Namun, OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan program ini agar ke depannya dapat mencakup seluruh segmen pemberi pinjaman, termasuk lender ritel.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh pimpinan asosiasi besar, antara lain Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua AFPI Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari AAJI dan AASI. Langkah kolaboratif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan LPBBTI 2023-2028 dalam mewujudkan industri keuangan digital yang tangguh.
Editor: Rudi.








