OJK Himbau Masyarakat Pengguna Pay Later Untuk Berhati-Hati

 OJK Himbau Masyarakat Pengguna Pay Later Untuk Berhati-Hati

Foto: Logo OJK

Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pay later.

Pasalnya, apabila pengelolaannya tidak baik, jasa beli bayar nanti itu dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

BACA JUGA:  Jambore Nasional XI Tahun 2022 Dapat Apresiasi  Dari Presiden Jokowi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan hal tersebut.

Menurutnya, masyarakat seringkali menggunakan jasa pay later untuk kegiatan yang bersifat konsumtif karena biasanya tersedia di platform e-commerce.

BACA JUGA:  PLN Indonesia Power UBP Bali Terima Kunjungan Benchmark Program Pemberdayaan Masyarakat dari PT Cikarang Listrindo

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misalnya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” tuturnya, Selasa (27/6/2023), seperti dikutip dari kumparan.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila masyarakat gagal membayar kewajiban pay later, maka dapat berdampak pada skor kredit dalam sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jika kualitas skor SLIK rendah, maka masyarakat akan lebih sulit saat mengajukan kredit.

BACA JUGA:  Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Jalannya Pemilu

Pasalnya, dengan skor SLIK rendah, bank akan melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Apalagi jika sudah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

Misalnya ketika ingin mengajukan KPR hingga KUR maka sudah tidak bisa lagi.

Friderica mengatakan nasabah yang skor kreditnya sudah memburuk atau bahkan masuk blacklist harus melakukan pemutihan agar bisa kembali mengajukan kredit.

Pemutihan bisa dilakukan dengan menyelesaikan seluruh utangnya terlebih dahulu. (LN/NET)

.

Bagikan: