Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
OJK Himbau Masyarakat Lebih Waspada Terkait Data Pribadinya
Letternews.net — Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google.
Oknum tak bertanggung jawab menggunakan data tersebut untuk meminjam atau berutang pada pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.
Aksi tersebut terungkap dalam sebuah unggahan pengguna Facebook di dalam grup ‘LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG’. Adanya aksi demikian tentu membuat khawatir banyak warganet jika hal tersebut nantinya terjadi pada mereka.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan pada informasi tersebut. Termasuk, langsung bertindak saat mengetahui adanya pelanggaran dari pihak pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman juga meminta agar masyarakat lebih waspada terkait data pribadinya.
“Di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang,” kata Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB, dikutip Jumat (3/10/2023).
Lebih lanjut, Agusman juga meminta pihak P2P lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman. Aturan verifikasi tersebut sudah tertuang dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022.
Kekinian, penyelenggara P2P lending telah menerapkan Know Your Customer (KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi.
Salah satu contohnya adalah dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup (liveness) seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.
Terakhir, Agusman juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini. (LN/HUM)