Bunuh Lawan di Arena Sabung Ayam, Terdakwa Mangku Luwes Mengaku Menyesal
OJK dan IAI Terbitkan Panduan Pelaporan Keuangan Aset Kripto, Perkuat Transparansi Industri Digital

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional. Keduanya secara resmi menerbitkan panduan baru dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Buletin ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Langkah ini menjadi upaya strategis OJK dan IAI dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang berkembang pesat di Indonesia.
Membangun Integritas Pasar Sejak Awal
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa panduan ini sangat penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper dan setara dengan standar regional dan global,” jelas Hasan.
Hasan juga mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional yang kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD). Potensi pertumbuhan sektor ini dinilai masih sangat luas di masa depan, sehingga sinergi OJK, IAI, dan industri sangat diperlukan.
Acuan Selaras Standar Internasional
Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada standar global seperti IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), namun disesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” ujar Ardan. “Melalui penerbitan ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal.”
Dengan adanya panduan ini, diharapkan perbedaan interpretasi dapat berkurang dan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan akan meningkat, menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat.
Editor: Rudi.