OJK Bali Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen, Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip ‘Market Conduct’

 OJK Bali Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen, Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip ‘Market Conduct’

Foto: Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy

DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Acara ini berlangsung di Kantor OJK Bali pada beberapa minggu lalu, bertujuan menyamakan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tentang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 dan merumuskan strategi penerapannya.

Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menyampaikan bahwa POJK 22/2023 menjadi landasan utama untuk memastikan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.

“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini tidak hanya sebatas kewajiban normatif, tetapi juga harus menjadi budaya,” kata Ananda.

BACA JUGA:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Bali, Oktober 2022 Menunjukkan Penguatan Di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen dalam POJK 22/2023

POJK 22/2023 menggariskan tujuh prinsip yang harus diterapkan PUJK, meliputi:

  1. Edukasi Memadai: Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan konsumen.
  2. Keterbukaan dan Transparansi: Menyajikan informasi produk yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
  3. Perlakuan Adil dan Bertanggung Jawab: Bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan bisnis.
  4. Perlindungan Aset dan Data Konsumen: Menjamin kerahasiaan dan keamanan data serta aset konsumen.
  5. Penanganan Pengaduan yang Efektif: Memenuhi hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan sengketa.
  6. Penegakan Kepatuhan: Memastikan PUJK patuh pada ketentuan perlindungan konsumen.
  7. Persaingan Sehat: Mendorong persaingan yang jujur dan tidak menghambat bisnis lain.
BACA JUGA:  OJK Himbau Masyarakat Lebih Waspada Terkait Data Pribadinya

FGD ini diikuti oleh berbagai PUJK yang berpusat di Bali, termasuk bank konvensional, BPR, dana pensiun, dan lembaga pegadaian swasta. Perwakilan dari NTT dan NTB juga turut hadir.

OJK menegaskan, pengawasan ganda yang mereka lakukan, yaitu pengawasan prudensial (kesehatan lembaga) dan market conduct (praktik usaha), menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: