Narapidana Ngaku Bayar Rp 30 Ribu demi Bisa Tidur

 Narapidana Ngaku Bayar Rp 30 Ribu demi Bisa Tidur

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial WC mengungkap praktik jual beli kamar di lapas.

Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan lantas membantah hal tersebut.

Dia memastikan para narapidana tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk menggunakan fasilitas tambahan di lapas.

BACA JUGA:  Imran Yusuf Pimpin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung Berkantor di Kejati Bali

“Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan),” tuturnya, Sabtu (5/2/2022).

“Dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur,” sambungnya.

Di sisi lain, dia membenarkan bahwa jumlah tahanan di Lapas Cipinang memang telah melebihi kapasitas.

BACA JUGA:  Jalin Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Kinjungi BNNP Bali

Pasalnya, daya tampung Lapas Cipinang hanya 880 orang sedangkan jumlah narapidana saat ini mencapai 3.206 orang.

Kendati demikian, ia akan mengambil tindakan tegas jika benar ada pegawai atau narapidana yang melakukan praktik tersebut.

Sebelumnya, narapidana WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang.

BACA JUGA:  Dua Penipu Bermodus Calo Penerimaan Anggota Polri di Amankan

Menurutnya, narapidana harus membayar sebesar Rp30 ribu per minggu untuk bisa tidur beralaskan kardus.

Namun, dia menyebut uang tersebut bukan untuk membeli kardus melainkan sebagai istilah untuk membeli tempat untuk tidur.

WC mengatakan besaran biayanya beragam mulai dari Rp30 ribu hingga Rp5 juta bahkan Rp25 juta tergantung tempat tidurnya.

BACA JUGA:  Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Gelar Vaksinasi Bagi Warga Binaan

Untuk harga Rp30 ribu, jelasnya, narapidana bisa tidur di lorong dekat pot dengan beralaskan kardus.

Makin besar uang yang dikeluarkan, maka narapidana akan mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.

Menurut WC, yang biasanya mampu membayar hingga puluhan juta bukanlah narapidana sembarangan yakni para bandar narkoba.

BACA JUGA:  Kejari Badung Titipkan 23 Tahanan Dirutan Lapas Kelas II A Kerobokan

WC menyebut praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi “pemasukan sampingan” bagi oknum petugas lapas.

(Ln/Yar/Rah).

 

.

Bagikan: