MK Tolak Gugatan Novel Baswedan

 MK Tolak Gugatan Novel Baswedan

Foto: Ilustrasi gedung MK

Letternews.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat usia calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah. Gugatan itu diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan.

BACA JUGA:  Kejari Badung Hentikan Kasus Pengancaman, Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor Nomor 68/PUU-XXI/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024.

Uji materi itu diajukan 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yaitu Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Mereka meminta MK memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e. Novel ingin pegawai yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

BACA JUGA:  Gala Dinner KTT Ke-43 ASEAN 2023 di Hutan Kota GBK

Syarat yang mereka minta agar pasal tersebut dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK. Yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Mereka mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa. Dalil mereka, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK.

BACA JUGA:  Artis IS Lapor Ke Polda Bali, Merasa Tertipu Jual Beli Property

Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.

Terkait dalil itu, MK menyatakan tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA:  Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Masi Pro dan Kontra

Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan, tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat. Adapun penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk UU.

Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka. Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan.

Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

“Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA:  MK Jadi Tumpuan Pencari Keadilan Pemilu

MK menganggap, permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia capim. Jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.

Oleh sebab itu, MK menyatakan dalil permohonan Novel dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA:  Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto Pimpin Sertijab Pejabat dan Laporan Kenaikan Pangkat

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,” kata Arsul.

Reporter: Hum

.

Bagikan: