MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024

 MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024

Foto: Ilustrasi gedung MK

Letternews.net — Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB. Jumlah ini terdiri dari sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mencakup 23 perkara untuk gubernur, 237 perkara untuk bupati, dan 49 perkara untuk wali kota.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa kendati terdapat 314 permohonan yang diajukan, ada perbedaan antara permohonan dan perkara yang didaftarkan.

BACA JUGA:  Jumlah Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Cuma 273 Gugatan

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Ketika permohonan diajukan, itu masih disebut permohonan. Setelah diregistrasi, barulah statusnya menjadi perkara,” ujar Faiz dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurut dia, perbedaan jumlah ini terjadi lantaran Mahkamah melakukan verifikasi berkas. Faiz menyebut, jika terdapat permohonan yang diajukan lebih dari sekali oleh pemohon yang sama, hanya satu permohonan yang akan diregistrasi.

“Misalnya, ada pemohon yang mengajukan permohonan secara daring dan luring dua kali, hanya satu yang kami registrasi, yang pertama diajukan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  PKM Pemberdayaan dan Pendampingan Kontrak Kerjasama Pada Sanggar Tari Bali Dewi Ratih Banjar Busana Kaja, Desa Baha

Setelah registrasi, kata dia, MK akan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

“Pihak-pihak lain yang ingin terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja untuk mendaftar, dengan batas akhir pendaftaran pada hari Senin, 6 Januari 2025,” kata Faiz.

Faiz juga mengungkapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

BACA JUGA:  Satgas Kota Denpasar Kembali Rujuk Pasien Isoman Menuju Isoter

“Sidang tersebut akan dilaksanakan dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi per panel,” tandasnya.

Reporter: Hum

.

Bagikan: