Meninggal Dunia Korban Tabrakan Kereta dapat Santunan Rp50 Juta

 Meninggal Dunia Korban Tabrakan Kereta dapat Santunan Rp50 Juta

Foto: Ilustrasi Kereta Api

Letternews.net — PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan antara kereta api (KA) Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di wilayah Haurpugur-Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

BACA JUGA:  OJK Provinsi Bali Ajak Media Kunjungi Kelompok Petani Bawang di Desa Songan

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 5 Januari 2024.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

BACA JUGA:  Diancam Menggunakan Pisau Wanita 23 Tahun Dipaksa Menuruti Hawa Nafsu Sangmantan

Dewi menambahkan, santunan yang dijadikan sebagai perlindungan dasar bagi para penumpang itu, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pukul 10. 00 WIB, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Dengan terjadinya musibah kecelakaan tersebut, Dewi menegaskan bahwa pihak Jasa Raharja juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para keluarga korban.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” tandasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: